2 Terdakwa Kasus Korupsi Truk Basarnas Divonis 4 dan 6 Tahun Penjara
Jakarta – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada Basarnas divonis 4 dan 6 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dua terdakwa itu adalah mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran … Baca Selengkapnya