Jakarta –
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada Basarnas divonis 4 dan 6 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dua terdakwa itu adalah mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.
Anjar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Anjar tak dijatuhi sanksi membayar uang pengganti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anjar Sulistiyono oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
Hal memberatkan vonis adalah Anjar sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak akuntabel menjalankan tugas. Kemudian, Anjar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak efisien dan tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan pengadaan.
Hal meringankan vonis adalah Anjar belum pernah dihukum, tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi. Lalu, Anjar bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.
William divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 17.944.580.000 subsider 3 tahun kurungan.
“Membebankan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 17.944.580.000,” ujar hakim.
Hal memberatkan vonis adalah William memperoleh hasil tindak pidana korupsi, tidak mengembalikan harta benda dalam bentuk uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi secara sukarela sebelum pengucapan putusan ini. Hal meringankan vonis adalah William belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.
Sebelumnya, Anjar dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara William dituntut 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 17.944.580.000 subsider 3 tahun kurungan.
Dalam kasus ini, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum,” kata jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 November 2024.
Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013-2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian,” ujarnya.
(mib/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini